Pemahaman mengenai jenis PPh yang dikenakan atas komisi afiliasi sering kali memicu kebingungan. Banyak yang mempertanyakan: “Apakah komisi afiliasi dari perusahaan e-commerce dipotong PPh 23 atau PPh 21?”
Jawabannya sangat bergantung pada siapa subjek perlakuan pajak digital (apakah Anda bergerak sebagai perorangan atau atas nama badan usaha/PT/CV).
Berikut adalah bedah tuntas penerapan PPh atas komisi afiliasi berdasarkan status hukum Anda:
1. Kapan Komisi Afiliasi Dikenakan PPh 23?
Komisi afiliasi dari e-commerce baru akan dikenakan PPh Pasal 23 jika penerima komisi (afiliator) adalah Wajib Pajak Badan (Perusahaan/CV/PT).
Jika Anda mengelola affiliate marketing ini di bawah bendera perusahaan resmi dan kontrak kerja sama dengan e-commerce dilakukan secara B2B (Business to Business), maka e-commerce akan memotong PPh 23 atas jasa perantara/keagenan.
-
Tarif PPh 23: 2% dari jumlah bruto komisi.
-
Syarat: Perusahaan Anda harus memberikan salinan NPWP Badan kepada pihak e-commerce. Jika tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 100% lebih tinggi (yaitu 4%).
-
Bukti Potong: Pihak e-commerce wajib menerbitkan Bukti Potong PPh 23 (melalui aplikasi e-Bupot) yang nantinya bisa digunakan oleh perusahaan Anda sebagai pengurang pajak (kredit pajak) di SPT Tahunan Badan.
2. Bagaimana Jika Anda adalah Afiliator Perorangan (Individu)?
Jika Anda mendaftar program afiliasi (seperti Shopee Affiliate, Tokopedia Affiliate, atau TikTok Shop) menggunakan nama dan KTP pribadi, maka bukan PPh 23 yang dikenakan, melainkan PPh Pasal 21.
DJP mengategorikan afiliator perorangan sebagai Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.
-
Tarif PPh 21 Perorangan: Menggunakan tarif progresif Pasal 17 yang dikalikan dengan 50% dari jumlah komisi bruto.
-
Mekanisme Potongan: Dipotong langsung secara berkala oleh sistem e-commerce saat Anda melakukan penarikan dana (withdraw).
3. Matriks Perbedaan PPh 23 vs PPh 21 untuk Afiliator
Untuk memudahkan perencanaan Jasa Pajak bisnis Anda, berikut adalah perbandingan mekanismenya:
| Komponen | PPh 23 (Jika Anda adalah Badan Usaha/PT/CV) | PPh 21 (Jika Anda adalah Perorangan/Individu) |
| Subjek Pajak | Badan Usaha Dalam Negeri | Orang Pribadi / Perorangan |
| Tarif Dasar | 2% dari komisi bruto | Tarif Progresif PPh 17 (5%, 15%, dst.) |
| Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | 100% dari Total Komisi | 50% dari Total Komisi |
| Sanksi Tanpa NPWP | Tarif naik menjadi 4% | Tarif naik 120% lebih tinggi dari tarif normal |
| Pelaporan Akhir Tahun | Dilaporkan di SPT Tahunan Badan (Form 1771) | Dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi (Form 1770) |
4. Antisipasi Sistem Coretax DJP
Dengan berlakunya sistem Coretax DJP, baik potongan PPh 23 (jika Anda berbentuk Badan) maupun PPh 21 (jika Anda Perorangan) akan langsung terdata secara real-time di akun pajak Anda.
Pihak e-commerce akan menginput data NPWP/NIK Anda saat memotong komisi. Di akhir tahun, Anda tinggal mencocokkan jumlah komisi dan total potongan pajak yang sudah masuk ke draf pelaporan (pre-populated data) di portal Coretax tanpa perlu repot meminta bukti potong fisik secara manual.